Jakarta — Perdebatan soal besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 memasuki fase penentuan. Setelah Dewan Pengupahan menggelar sidang dan memunculkan tiga angka berbeda, keputusan akhir kini berada di tangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Di tengah selisih usulan yang cukup lebar antara pengusaha dan buruh, arah kebijakan upah ibu kota kembali menjadi sorotan karena menyangkut daya tahan ekonomi pekerja sekaligus beban dunia usaha.
Tiga usulan, tiga hitungan berbeda
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan sidang Dewan Pengupahan menghasilkan tiga rekomendasi yang tidak sama. Unsur pengusaha mengusulkan UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp5.043.068. Usulan itu disusun dengan mengacu pada formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, menggunakan alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.
“Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta,” ujar Hari kepada wartawan dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/1/2023).
Di sisi lain, unsur serikat pekerja dan serikat buruh mengajukan angka yang jauh lebih tinggi, yakni Rp5.637.068. Mereka memilih tidak menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023 secara penuh, melainkan menghitung kenaikan sebesar 15 persen dengan komponen inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, pertumbuhan ekonomi 4,96 persen, serta indeks tertentu 8,15 persen.
Buruh mendorong kenaikan lebih besar
Usulan dari kalangan buruh menunjukkan harapan agar kenaikan upah tidak sekadar mengikuti hitungan teknis pemerintah pusat. Dengan angka Rp5,6 juta, mereka menilai penyesuaian UMP perlu memberi ruang yang lebih nyata bagi pekerja di Jakarta yang menghadapi biaya hidup tinggi. Selisihnya dengan usulan pengusaha mencapai lebih dari Rp590 ribu.
“Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,96 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen menjadi sebesar Rp5.637.068,” kata Hari.
Pemerintah DKI ambil posisi tengah
Sementara itu, unsur pemerintah dalam Dewan Pengupahan mengajukan angka yang masih merujuk pada PP Nomor 51 Tahun 2023, tetapi dengan alfa yang lebih besar dibanding usulan pengusaha. Dari hitungan tersebut, UMP DKI Jakarta 2024 berada di angka Rp5.067.381.
“Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UML DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381,” jelasnya.
Ketiga rekomendasi itu selanjutnya akan disampaikan kepada Heru Budi Hartono. Dari situlah keputusan resmi akan lahir melalui keputusan gubernur. Heru memiliki waktu hingga 21 November 2024 untuk menetapkan UMP DKI Jakarta 2024.
Untuk diketahui, UMP DKI Jakarta pada 2023 ditetapkan sebesar Rp4,9 juta. Angka itu naik 5,6 persen dibanding UMP 2022 yang berada di level Rp4,6 juta. Dengan selisih usulan yang masih terbuka lebar, penetapan tahun depan diperkirakan kembali menjadi tolok ukur penting bagi hubungan industrial di Jakarta.
