Firli Bahuri Bantah Menunda Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah anggapan bahwa dirinya sengaja mengulur waktu untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Ia menegaskan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo semata-mata karena alasan dinas dan tugas sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
“Tidak ada menunda, saya pastikan tidak ada menunda. Ini karena kepentingan dinas dan tugas,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Firli sebut jadwal bertabrakan dengan agenda kedinasan
Firli menjelaskan, pada hari ini ia semula dijadwalkan menghadiri undangan Dewan Pengawas KPK. Namun, menurut dia, agenda itu kemudian dibatalkan. Ia menyebut situasi tersebut membuat jadwalnya berubah dan berpengaruh terhadap pemenuhan panggilan di Polda Metro Jaya.
“Sebenarnya jadwal saya hari ini adalah menghadiri undangan Dewas KPK, tetapi Dewas sudah ngirim tugas tadi, bahwa hari ini, seluruh Dewas tidak ada,” ujarnya.
Firli juga memastikan dirinya akan datang ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat. Ia mengatakan komunikasi dengan penyidik sudah dilakukan, meski belum menyebutkan tanggal pasti kehadirannya.
“Sedangkan untuk memenuhi kehadiran saya di Polda Metro Jaya, itu pun sudah kami komunikasikan. Nanti anda ikuti, dalam waktu dekat ini kita akan hadir memenuhi panggilan daripada Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Desakan agar Firli segera diperiksa
Di sisi lain, eks penyidik KPK Yudi Purnomo meminta Firli tidak lagi menunda pemanggilan penyidik. Menurut Yudi, alasan dinas yang sebelumnya dipakai untuk tidak hadir pada pemeriksaan, kini tak lagi dapat dijadikan dasar setelah agenda Dewas KPK juga disebut bergeser.
“Saya meminta agar drama Firli Bahuri mangkir lagi dihentikan. Sebaiknya Firli segera menghadiri pemeriksaan Polda Metro Jaya hari ini setelah sebelumnya mangkir dengan alasan dinas,” kata Yudi kepada wartawan, Selasa (14/11).
Yudi menilai alasan ketidakhadiran karena panggilan klarifikasi Dewas KPK juga tidak tepat. Ia menyebut Dewas KPK sejak kemarin telah menyatakan pemeriksaan etik terhadap Firli dijadwalkan ulang pekan depan.
“Sehingga ketika Dewas mengundurkan jadwal pemeriksaan, tidak ada alasan lagi Firli tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi (di Polda Metro Jaya),” jelasnya.
Jemput paksa disebut bisa ditempuh
Yudi mendorong penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah jemput paksa bila Firli kembali tidak hadir tanpa alasan yang patut. Ia menilai pemeriksaan terhadap Firli penting untuk mempercepat penyidikan perkara dugaan pemerasan yang menyeret nama pimpinan lembaga penegak hukum itu.
“Jika Firli masih berani mangkir tanpa alasan yang patut maka dia bisa dijemput paksa oleh penyidik Polda. Saya mengingatkan jangan ada pihak yang menghambat penyidikan karena bisa dikenakan pidana Pasal 21 merintangi penyidikan,” pungkasnya.
