19.1 C
New York

KPK Menetapkan Empat Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis Pertamina

Published:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan katalis PT Pertamina Persero. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa korupsi tersebut berupa gratifikasi yang merupakan perkara baru yang ditangani oleh lembaga antikorupsi tersebut. Ali juga mengungkapkan bahwa nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh para tersangka dalam kasus ini mencapai belasan miliar rupiah. KPK menyatakan bahwa dalam penetapan tersangka ini mereka telah memiliki kecukupan alat bukti. Ali juga menegaskan bahwa alat bukti tetap menjadi landasan bagi KPK untuk mengungkap identitas tersangka, konstruksi lengkap uraian perkara, dan pasal yang disangkakan kepada publik. Ali mengindikasikan bahwa informasi tersebut akan disampaikan saat dilakukan penangkapan atau penahanan tersangka. Keempat tersangka dalam kasus ini adalah Chrisna Damayanto (Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero), Alvin Pradipta Adiyota, Gunardi Wantjik, dan Frederick Aldo Gunardi. Untuk proses penyidikan, keempat tersangka akan dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan dan diminta untuk kooperatif dalam agenda pemeriksaan selanjutnya.

Related articles

Recent articles