Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk membela diri.
Pasalnya, Anwar merupakan hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik berkenaan dengan dugaan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2024.
“Pak Ketua itu harus diberi kesempatan bela diri setelah dia mengikuti semua sidang-sidang ini,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/11/2023).
Anwar akan kembali diperiksa MKMK dalam sidang tertutup besok, Jumat (3/11/2023) untuk dikonfirmasi perihal beberapa informasi baru.
Sebelumnya diberitakan, MKMK telah memeriksa semua hakim konstitusi.
Kemudian pada Selasa (31/10/2023), Anwar Usman, Arief Hidayat, dam Enny Nurbaningsih menjalani pemeriksaan sebagai hakim terlapor.
Pada hari selanjutnya, Rabu (1/11/2023), MKMK memeriksa hakim terlapor yang terdiri dari Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
Terakhir, hakim terlapor yang diperiksa MKMK ialah Daniel Yusmic Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.
Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.