15.8 C
New York

Saya Ingin Saja tapi Masih Ada Keraguan

Published:

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku ingin mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023. Namun, dia menegaskan bahwa keputusan untuk mengubahnya perlu keyakinan. Untuk itu, dia meminta para pelapor harus meyakinkannya bersama dua anggota MKMK lainnya yaitu Bintan Siregar dan Wahiduddin Adams.

“Intinya, pertama bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik, mengurusi perilaku para hakim, lalu membatalkan putusan. Itu bagaimana? Saya sih mau saja tapi kalau ngawur-ngawur, sekadar emosi ya kan nggak bisa. Harus dipertanggungjawabkan secara benar,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Jimly mengaku bahwa hingga saat ini belum merasa yakin untuk mengubah putusan MK tentang batas usia capres dan cawapres berdasarkan argumentasi sejumlah pelapor yang sudah disampaikan. “Belum, belum yakin,” tegas Jimly.

Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim disampaikan sejumlah pihak karena MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat karena dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Related articles

Recent articles