9.1 C
New York

Dugaan Penyalahgunaan Kuasa DPRKP DKI dalam Pembentukan Panmus P3SRS Kalibata City

Published:

Pemerintah Kalibata City diduga melakukan kecurangan dalam pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Kalibata City. Wenwen Zein, pengurus RW 11 Rawajati, mengungkapkan bahwa kecurangan tersebut dimulai sejak pembentukan tim verifikasi. Tim ini seharusnya bertugas untuk menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi tahapan ini tidak dilakukan.

Selain itu, pengelola Kalibata City juga menggelar rapat pembentukan Panmus tanpa mengumumkan terlebih dahulu warga yang terdaftar sebagai DPT. Wenwen menyebut bahwa fasilitas yang disediakan pengelola hanya dapat menampung sekitar 200 orang, padahal jumlah warga Kalibata City mencapai ribuan. Banyak warga yang tidak diizinkan masuk ke lokasi pemungutan suara.

Wenwen juga menyayangkan bahwa warga tidak pernah diberikan izin untuk memakai balai warga dalam berbagai kesempatan. Ia diduga bahwa ada kesewenang-wenangan dari pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI yang memberikan izin untuk pemilihan Panmus P3SRS. Wenwen dan warga lainnya berharap bahwa pengelola Kalibata City dan DPRKP DKI akan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Wenwen berharap agar pemerintah menjalankan P3SRS sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 70 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub nomor 132 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Related articles

Recent articles