18.1 C
New York

KPK Dewas Curhat Tidak Dapat Memaksa Jemput, Mengenai Permintaan Pemeriksaan Firli Bahuri pada 8 November: Terlalu Lama!

Published:

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menilai permintaan Ketua KPK Firli Bahuri untuk dapat diperiksa pada 8 November 2023 terlalu lama.

Firli dijadwalkan diperiksa Dewas KPK pada Jumat (27/10/2023). Namun, dia meminta dijadwalkan ulang tanpa memberikan alasan. Agenda pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang sempat bertemu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini berstatus tersangka di KPK.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan mereka ingin segera menuntaskannya, sebab mereka juga memiliki pekerjaan lain.

“Beliau (Firli) sih minta sesudah tanggal 8. Bagi saya khususnya tanggal 8 itu kejauhan, kelamaan. Sebab, begini, kami di Dewas KPK itu kan banyak yang dikerjakan. Kami Dewas KPK ingin cepat-cepat selesai kasus-kasus ini,” tegas Syamsuddin ditemui wartawan di Gedung KPK C1, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Sebagai dewan pengawas lembaga antikorupsi, Syamsuddin menyebut jika Dewas KPK juga tak memiliki kewenangan untuk menjemput paksa Firli. Pasalnya, mereka bukan penyidik.

“Kami enggak bisa (lakukan upaya paksa). Dewas KPK enggak punya, enggak bisa memaksa. Kami-kan bukan penyidik. Jadi enggak bisa panggil paksa. Jadi kami mengundang,” katanya.

Syamsuddin mengaku, tidak mengetahui alasan Firli meminta Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan.

“Saya enggak tahu alasan tepatnya. Tapi yang jelas beliau mengatakan setelah pimpinan yang lain. Nah pimpinan yang lain itu kan juga menunda,” katanya.

Selain Firli, Dewas KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan lainnya. Namun, tiga Wakil Ketua KPK Alexander Marwatan, Johanis Tanak, dan Nawawi Pomolango juga batal diperiksa.

Alasan Nawawi tak bisa hadir panggilan Dewas KPK lantaran disebut sedang dalam kondisi sakit. Sedangkan, Alex dan Tanak berada di luar kota.

Related articles

Recent articles