32 C
Jakarta

Tindak Lanjut Program Presiden dan Perintah Kapolri

Published:

JAKARTA – Polda Kalimantan Selatan kembali menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan sekadar slogan. Di bawah komando Irjen Pol Winarto, jajaran Direktorat Reserse Narkoba terus mengungkap jaringan peredaran gelap yang disebut menjadi bagian dari tindak lanjut Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan arahan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Pengungkapan besar sepanjang September-November 2024

Sepanjang September hingga November 2024, Polda Kalsel membongkar 24 kasus narkotika dan menangkap 36 tersangka. Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 79 kilogram sabu, 63.847 butir ekstasi, 5.362,59 gram serbuk ekstasi, serta 406,40 gram ganja.

Irjen Pol Winarto menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menghadapi kondisi darurat narkoba yang secara nasional sudah berulang kali diingatkan. Menurut dia, penindakan di Kalimantan Selatan juga sejalan dengan poin ketujuh Asta Cita, yakni penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, termasuk pencegahan serta pemberantasan korupsi dan narkoba.

“Secara nasional sudah dinyatakan darurat narkoba, jadi kami terus bekerja keras untuk mengungkap kasus narkotika ini, khususnya di Kalsel. Ini juga merupakan tindak lanjut dari Asta Cita untuk Program 100 Hari dari Bapak Presiden Prabowo dan tentunya perintah langsung dari Bapak Kapolri kepada kita khususnya di Polda Kalsel,” kata Irjen Pol Winarto di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/11/2024).

Jaringan internasional dan jalur darat

Winarto mengatakan, Polda Kalsel juga memperkuat koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat dan Bareskrim Polri untuk menutup ruang masuknya narkotika ke wilayah Kalimantan Selatan. Dari hasil penyelidikan, jaringan yang dibongkar diduga terkait kelompok internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang memasukkan barang melalui jalur darat.

Dalam kesempatan itu, polisi memusnahkan barang bukti narkotika dengan cara diblender setelah diperlihatkan kepada publik. Nilai barang bukti yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp133.596.900.000 jika beredar di pasar gelap. Winarto juga menyebut pengungkapan ini berpotensi menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp2,37 triliun, dengan asumsi tiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp5 juta per bulan.

35 tersangka dihadirkan saat pemusnahan

Agenda pemusnahan barang bukti turut menghadirkan 35 tersangka yang menyaksikan langsung hasil kejahatan yang mereka hadapi secara hukum. Penyidik pada tiga subdirektorat di Ditresnarkoba Polda Kalsel memproses perkara itu dalam 24 laporan polisi, terdiri atas 15 LP Subdit 1, 2 LP Subdit 2, dan 7 LP Subdit 3.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya menuturkan, ada tiga perkara yang menonjol dalam tiga bulan terakhir. Pertama, penangkapan enam tersangka yang disebut kaki tangan Freddy Pratama dengan barang bukti 70,76 kilogram sabu dan 9.560 butir ekstasi oleh tim yang dipimpin Kasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan.

Kedua, pengungkapan 52.561 butir ekstasi dari satu tersangka oleh tim Opsnal Subdit 3. Ketiga, penyitaan lima kilogram sabu dan 1.690 butir pil ekstasi oleh tim yang dipimpin Kasubdit 2 AKBP Zaenal Arifien, serta 2,4 kilogram sabu dengan modus ranjau dari dua pengedar yang ditangkap tim Kasubdit 1 AKBP Deddi Daniel Siregar.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, jajaran pejabat utama Polda Kalsel, Kabinda Kalsel, Kepala BNNP Kalsel, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal Banjarmasin, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalsel, Dandim 1006-Banjar, serta Kasi Narkotika Kejati Kalsel. Kehadiran para unsur forkopimda itu menandai bahwa pemberantasan narkoba di Kalsel kini bergerak dengan tekanan yang lebih besar, dari penindakan di lapangan hingga penguncian jalur distribusi.

(zik)

Source link

Related articles

Recent articles