Jakarta — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI Jakarta mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi ulang suara di 233 tempat pemungutan suara (TPS) di Cilincing, Jakarta Utara. Bagi Demokrat, putusan itu bukan lagi ruang tafsir, melainkan keputusan final yang harus segera dijalankan.
Demokrat klaim kursi DPRD sudah jelas
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Taufik Hidayat mengatakan hasil rekapitulasi suara ulang di tingkat KPU Kota Jakarta Utara telah menempatkan kursi tersebut untuk Partai Demokrat. Karena itu, kata dia, KPU DKI Jakarta perlu segera mengambil langkah administratif sesuai amar putusan MK.
“Hasil rekapitulasi suara ulang di tingkat KPU Kota Jakarta Utara menyatakan kursi tersebut milik Partai Demokrat, maka keputusan MK harus segera dilaksanakan oleh KPU DKI Jakarta,” ujar Taufik saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selisih suara berubah usai rekapitulasi ulang
Taufik menjelaskan, dari hasil rekapitulasi ulang, Partai Demokrat meraih 25.010 suara dan unggul atas Partai NasDem yang memperoleh 24.354 suara. Angka itu berbeda dengan formulir D Hasil yang sebelumnya disengketakan, di mana Demokrat tercatat meraih 24.993 suara, sementara NasDem memperoleh 25.033 suara.
Ia menegaskan, seluruh pihak seharusnya menghormati hasil yang telah diputuskan MK. Menurut dia, amar putusan dalam perkara 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bersifat final dan mengikat, terlebih setelah rekapitulasi suara ulang dilakukan di dapil 2 Jakarta Utara.
MK perintahkan rekapitulasi di 233 TPS Cilincing
Sebelumnya, dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 pada Senin (10/6), MK memerintahkan rekapitulasi suara ulang di 233 TPS di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam perkara yang diajukan Partai Demokrat untuk pengisian anggota DPRD DKI Jakarta Daerah Pemilihan Jakarta II. Dalam perkara tersebut, Partai NasDem menjadi pihak terkait.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing harus dilakukan rekapitulasi ulang,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Demokrat sebut perjuangan kader membuahkan hasil
Sekretaris Bappilu DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Firmansyah menyebut perjuangan kader partainya akhirnya membuahkan hasil meski melalui proses yang penuh dinamika. Ia mengatakan KPU DKI Jakarta kini tengah menggelar rapat pleno atas rekapitulasi suara ulang tersebut, yang disebut mengarah pada perolehan kursi untuk Demokrat di Daerah Pemilihan Jakarta II.
“Bermacam dinamika sudah dilalui, akhirnya buah dari perjuangan Caleg Demokrat Neneng Hasanah diakomodir, kecurangan penggelembungan suara sudah dibuktikan di MK ataupun di KPU Jakarta Utara,” ujar Firmansyah.
Ia juga menyebut ada salah satu partai yang terkait dalam sengketa itu terbukti menggelembungkan suara hingga lebih dari 2.100 suara dari 233 TPS di Kecamatan Cilincing. Bagi Demokrat, hasil ini menjadi penegasan bahwa angka akhir di lapangan dan keputusan lembaga peradilan pemilu harus berjalan sejalan, tanpa menunggu lebih lama lagi.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Source link
